Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Dinas Penanaman Modal dan PTSP

TUPOKSI dpmptsp

TUGAS, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas, mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penanaman modal;
    • perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pelayanan terpadu satu pintu;
    • perumusan    pelaksanaan     kebijakan     teknis     dibidang    pengendalian, pengawasan dan Pengaduan;
    • perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
    • pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait    tugas dan fungsinya.
  • Uraian tugas meliputi:
    • menyusun      rencana      kegiatan      Dinas      sebagai      pedoman      dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
    • membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
    • mengarahkan    pelaksanaan     tugas    organisasi    agar    berjalan    sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
    • mengawasi pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
    • memecahkan     masalah     dalam    pelaksanaan     tugas    organisasi    agar senantiasa berjalan optimal;
    • mengevaluasi pelaksanaan tugas organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.

Bagian Kedua Sekretariat

  • Sekretariat, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka penyelenggaraan dan koordinasi pelaksanaan subbagian perencanaan dan kepegawaian, umum dan keuangan serta memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur dalam lingkungan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk melaksanakan tugas Sekretaris melaksanakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan kepegawaian;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang umum dan keuangan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun          rancangan,           mengoreksi,          memaraf          dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Sekretariat;
    • melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang serta menyiapkan bahan penyusunan program Dinas;
    • melaksanakan koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di lingkungan Dinas;
    • melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Dinas sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan adminintrasi keuangan dan aset;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan Dinas;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kehumasan dan protokoler;
    • melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh  atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pengumpulan bahan dan mengelola penyusunan perencanaan, penyajian data dan penyusunan laporan kinerja mengelola administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun          rancangan,           mengoreksi,          memaraf          dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran;
    • mengoordinasikan    dan    menyiapkan    bahan    penyusunan    data dan informasi statistik penanaman modal dan pelayanan terpadu sat pintu;
    • menyiapkan     dan     mengoordinasikan     bahan     penyusunan     laporan akuntabilitas kinerja Dinas;
    • menyiapkan    bahan,     mengoordinasikan    dan    menyusun    rancangan rencana strategis;
    • menyiapkan bahan dan menyusun pengusulan rencana anggaran pendapatan dan Dinas;
    • menyiapkan bahan dan menyusun dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
    • menyiapkan    bahan    atau    data    untuk     perhitungan    anggaran    dan perubahan anggaran;
    • menghimpun     dan    menyajikan     data    dan    informasi    program   dan kegiatan Dinas;
    • mengelola    dan    melakukan     pengembangan    sistem    penyajian    data berbasis teknologi informasi;
    • menyiapkan bahan, mengelola dan menghimpun daftar hadir pegawai;
    • menyiapkan    bahan    dan    mengelola    administrasi     surat    tugas    dan perjalanan dinas pegawai;
    • menyiapkan    bahan,    mengoordinasikan    dan    memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
    • menyiapkan bahan dan menyusun rencana formasi, informasi jabatan, dan bezetting pegawai;
    • menyiapkan bahan, dan mengelola administrasi aparatur dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
    • menyiapkan      bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparat Sipil Negara
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga  pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan  tugas  kedinasan  lain  yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian,  mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, dan menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi:      penyusunan         anggaran, penggunaan,  pembukuan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melakukan         pengklasifikasian        surat menurut jenisnya              serta administrasi dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
    • menata dan melakukan pengarsipan naskah dinas dan pengelolaan perpustakaan;
    • mempersiapkan         pelaksanaan      rapat      dinas,       upacara      bendera, kehumasan, dan keprotokolan;
    • mengelola   sarana   dan   prasarana   serta   melakukan     urusan rumah tangga;
    • mengoordinasikan     dan    melakukan     pemeliharaan     kebersihan    dan pengelolaan keamanan lingkungan kantor;
    • menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan barang, daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
    • menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, dan pemeliharaan inventarisasi dan penghapusan barang;
  • melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permintaan pembayaran;
    • meneliti kelengkapan uang persediaan, ganti uang, tambahan uang, pembayaran gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya untuk menjadi bahan proses lebih lanjut;
    • mengoordinasikan dan menyusun kerja sama anggaran;
    • mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
    • melakukan verifikasi harian  atas    penerimaan keuangan     serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
    • melakukan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
    • menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
    • menyusun realisasi perhitungan anggaran;
    • mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaaan;
    • melakukan penataan, pengelolaan, pemanfaatan dan penghapusan aset;
    • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan  Lembaga  pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian  Umum dan Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Ketiga Bidang Penanaman Modal

  • Bidang Penanaman Modal, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan                             Pemerintahan                                  Daerah,          membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Penanaman Modal melaksanakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang perencanaan penanaman modal;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengembangan iklim investasi;
  • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang promosi dan Kerja sama penanaman modal; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Penanaman Modal sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Penanaman Modal untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan perumusan penyusunan kebijakan dibidang perencanaan penanaman modal, bidang pengembangan iklim investasi serta bidang promosi dan Kerja Sama penanaman modal;
    • melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perencanaan penanaman modal, bidang pengembangan iklim investasi serta bidang promosi dan kerja sama penanaman modal;
    • melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal;
    • melaksanakan kajian pengembangan iklim dan potensi daerah;
    • melaksanakan kegiatan promosi dan Kerja Sama;
    • melaksanakan pelayanan penanaman modal di Daerah;
    • menyiapkan sarana dan prasarana promosi dan melaksanakan pelayanan penanaman modal;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penanaman Modal dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan  atasan  baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kepala Bidang, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina,

mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Perizinan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • melaksanakan perumusan penyusunan kebijakan dibidang administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Perizinan Perizinan;
    • melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Perizinan Perizinan;
    • melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan terpadu satu pintu;
    • melaksanakan pengelolaan administrasi perizinan dan non perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan keamanan berkas serta data hasil layanan dan sistem informasi;
    • melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan  atasan  baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan

  • Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan, mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang pengendalian, pengawasan dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan melaksanakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pengawasan, monitoring dan evaluasi;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pembinaan dan pengendalian;
    • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang penanganan pengaduan; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  • Uraian tugas, meliputi:
    • menyusun rencana kegiatan Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
    • melaksanakan perumusan penyusunan kebijakan dibidang pengawasan, monitoring dan evaluasi, bidang pembinaan dan pengendalian serta bidang penanganan pengaduan;
    • melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengawasan, monitoring dan evaluasi, bidang pembinaan dan pengendalian serta bidang penanganan pengaduan;
    • melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas dibidang pengendalian, pengawasan dan pengaduan;
  • melaksanakan koordinasi perencanaan teknis dibidang pengendalian, pengawasan dan pengaduan;
    • melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi penanaman modal dan layanan terpadu;
    • melaksanakan pembinaan dan pengendalian penanaman modal dan layanan terpadu;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pengaduan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan  baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tugas fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas, maka pada masing-masing kelompok jabatan fungsional dapat membentuk koordinator.