Sekilas Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur dibentuk pertama kali dengan nama Kantor Perizinan Terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dan diberi kewenangan untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Perizinan. Dalam perkembangannya berubah menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang merupakan tindaklanjut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah yang diperkuat lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/1191/V/BANGDA tanggal 08 Juni 2009 dan Surat Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.H H.08.Ah.01.01.2009, Menteri Perdagangan Nomor 60/M-Dag/Per/12/2009, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.30/Men/Xii/2009, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Percepatan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha. Kemudian dalam Perkembangannya berubah lagi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan kemudian berubah lagi menjadi Peratutan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Sehungga di keluarkannya Peraturan Bupati Luwu Timur Nor 46 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur, dan pada Tahun 2021 berubah lagi sehingga dikeluarkan lagi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur. |