Tim Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Luwu timur. Penilaian ini untuk mengukur kualitas pelayanan publik salah satu lokus penilaian pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Timur. Tim Penilai dari Provinsi Sulsel dipimpin oleh Andi Anas Chaerul M, didampingi Amri Syam, A. Puji Dian Lestari dan Inris Winni. di terima oleh Kepala DPMPTSP Kab. Luwu Timur Andi Habil Unru, SE, di dampingi oleh Kabag Organisasi, Hj. Andi Asmah Sari, MM beserta Staf. dalam penilaian pelayanan publik ini ada empat sisi yang menjadi kriteria penilaian yakni : 1; dimensi input yang terdiri dari sesi wawancara mulai dari kepala dinas, frond Office, 2; standar pelayanan, 3; wawancara masyarakat sebagai pengguna layanan dan, 4; bagian pengaduan.
Oleh karena itu, andi Habil Unru, SE berharap dalam penilaian ini ada perubahan atau masukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi pemohon atau pelaku usaha di Kab. Luwu Timur. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak semoga kedepannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Luwu Timur bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Rabu (23/08/2023).